Monday, April 14, 2008

Fatwa Dr. Yusuf Qordhowi Tentang Halalnya 0.5% Alkohol

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya Syeikh Al-Qaradawi bukan menghalalkan khamar. Yang beliau sebutkan adalah kadar maksimal Alkohol yang masih bisa ditolelir dalam suatu obat atau makanan. Dan tidak ada yang salah dalam masalah ini.

Bahkan LPPOM MUI malah lebih longgar ketika memberikan batasan, mereka menyebut kadar nilai 2%, jauh lebih banyak dari yang disebutkan oleh Al-Qaradawi.

Bukankah Banyak dan Sedikit Tetap Haram?
Benar sekali bahwa banyak atau sedikit tetap haram, tetapi kita harus perhatikan dulu, yang disebut banyak atau sedikit itu apanya?
Bukan kadar Alkohol tapi khamar. Khamar itu mau diminum cuma setetes atau mau ditenggak seember, sama-sama haram. Tapi Alkohol tidak sama atau tidak identik dengan khamar. Inilah titik masalahnya.
Kita bisa katakan bahwa Alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan Khamar adalah karakter suatu bahan makanan, minuman atau benda yang dikonsumsi.

Definisi khamar tidak terletak pada susunab kimianya, tapi definisinyaterletak pada efek yang dihasilkannya, yaitu al-iskar (memabukkan). Maka benda apa pun yang kalau dimakan atau diminum akan memberikan efek mabuk, dikategorikan sebagai khamar.

Maka definisi khamar yang benar menurut para ulama adalah'segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)'. Dan definisinya bukanlah 'semua makanan yang mengandung Alkohol'.
Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti besar, singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol.

Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamar. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol.

Daun ganja kering yang dilinting seperti rokok, rasanya tidak mengandung Alkohol, tapi dia tetap dikatakan sebagai khamar. Karena daun itu memabukkan kalau dihisap asapnya.
Senyawa Alkohol sendiri kalau kita minum, bukan efek al-iskar (mabuk) yang dihasilkan, melainkan efek al-mautu.

Al-Mautu? Apa itu?
Al-mautu artiya kematian. Coba saja minum alkohol 70% yang kita beli di Apotek, tidak usah banyak-banyak, segelas saja, insya Allah langsung innalillahi.
Dalam dalam kadar yang kecil dan sedikit, Alkohol aman bagi tubuh dan juga tidak memberi efek al-iskar, juga tidak memberi efek al-mautu. Karena itu banyak ulama dan lembaga pengawas makanan yang membolehkan khamar dengan kadar tertentu, terutama untuk larutan obat.
Dan karena Alkohol tidak identik dengan khamar, maka bila jumlahnya sedikit masih bisa ditolelir.

Lalu Bagaimana Mengukur Al-Iskar?
Kepolisian biasanya memang mengukur apakah seseorang mabuk atau tidak, mengunakan kadar Alkohol dalam darah. Padahal dalam syariah Islam, cara pengukuran seperti itu tidak pernah dilakukan.
Sebab fenomena al-iskar itu mudah sekali diketahui, sama saja dengan menyebutkan beda orang yang tidurdengan yang tidak tidur. Tidak perlu diukur dengan beragam pengukuran hingga sampai REM segala.
Pokoknya anak kecil juga tahu membedakan, mana tidur dan mana melek. Sederhana sekali karena syariah Islam itu memang sederhana saja.

Kalau mau tahu apakah sebuah minuman bersoda itu sudah termasuk khamar atau bukan, suruh saja kucing atau kelinci meminumnya. Kita lihat efeknya, kalau hewan itu jalannya sempoyongan lantaran teler nenggak minuman itu, nah ketahuan deh bahwa minuan itu khamar. Maka otomatis kita sebut minuman itu khamar, meski tidak ada alkoholnya.

Tapi kucing atau kelincinya harus yang sehat wal afiat, jangan kucing yang kerjaannya mabok juga. Yang begitu sih tidak bisa dijadikan ukuran. Habis, tiap hari kerjaannya nenggak bir, AO, mansion, vodka, topi miring, dan sejenisnya. Kucingnya harus kucing yang belum pernah mabok sebelumnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc

No comments: